Pasangan Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Anak Air di Padang
"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan ke sana,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Xaveriandy Susanto, pemilik CV Semesta Berjaya divonis tiga tahun penjara.
Sementara istrinya dihukum dua tahun enam bulan.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang Rp 100 juta kepada mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Uang itu merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku Ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Selain itu, mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Pasangan suami istri tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Selasa (24/1/2017) pagi pasangan suami istri tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Kelas 2B Anak Air, di Padang, Sumatera barat.
"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan ke sana," kata Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan hal yang memberatkan mereka yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum.
Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan Xaveriandy Sutanto lantaran anak-anaknya masih kecil dan tinggal di Padang.
Alasan hukuman dijalankan di Padang untuk memudahkan anak-anaknya menengok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.