Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden: Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Perpres yang diteken 12 Januari 2017, itu diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.

Atas hal itu pemerintah memandang perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Perpres ini disebutkan setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

“Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab, Selasa (24/1/2017).

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas:

a. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis,

Berita Rekomendasi

b. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis dan

c. menyampaikan laporan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.

Menurut Perpres ini, dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Perpres ini menegaskan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis.

Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.

Menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:

a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres ini.

Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Perpres ini juga menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.

Adapun peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi pemerintah lain, menurut Perpres ini, wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik unit kerja pengusul.

Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.

Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupatenfkota, menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.

Wajib Kerja Minimal 1 Tahun

Mengenai jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, menurut Perpres ini, paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, menurut Perpres ini, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:

a. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan

b. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:

a. mendapatkan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. mendapatkan tunjangan; dan
c. mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri kepada: a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Praktik.

Menurut Perpres ini, pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas