Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden: Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Perpres yang diteken 12 Januari 2017, itu diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.

Atas hal itu pemerintah memandang perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Perpres ini disebutkan setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

“Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab, Selasa (24/1/2017).

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas:

a. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis,

Berita Rekomendasi

b. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis dan

c. menyampaikan laporan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.

Menurut Perpres ini, dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Perpres ini menegaskan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis.

Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.

Menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:

a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas