Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
“Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres ini.
Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Perpres ini juga menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.
Adapun peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi pemerintah lain, menurut Perpres ini, wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik unit kerja pengusul.
Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.
Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupatenfkota, menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
Wajib Kerja Minimal 1 Tahun
Mengenai jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, menurut Perpres ini, paling singkat selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, menurut Perpres ini, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:
a. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
b. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak: