Presiden Jokowi Teken Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
a. mendapatkan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. mendapatkan tunjangan; dan
c. mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri kepada: a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.
Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Praktik.
Menurut Perpres ini, pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.