Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ironis, Praktik Jual Beli Jabatan Nilainya Rp 36,7 Triliun

Temuan KASN tahun 2016, sejumlah jabatan mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dihargai dengan nilai yang fantastis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ironis, Praktik Jual Beli Jabatan Nilainya Rp 36,7 Triliun
eaglefordtexas.com
Ilustrasi suap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti praktik jual-beli jabatan di birokrasi Indonesia yang kian memprihatinkan.

Temuan KASN tahun 2016, sejumlah jabatan mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dihargai dengan nilai yang fantastis.

Berdasarkan estimasi KASN, total transaksi jual beli jabatan di Indonesia tahun 2016, mencapai Rp 36,7 triliun. Angka itu bisa jadi di bawah angka sebenarnya.

Jabatan pimpinan tinggi (JPT) di tingkat kementerian/lembaga/ pemerintah provinsi misalnya, dihargai dengan nominal Rp 500 juta.

Sementara, untuk JPT pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, dihargai dengan nominal Rp 250 juta.

“Ini tergantung dari besaran anggaran SKPD yang disasar. Jadi semakin besar anggarannya, semakin besar pula harganya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam sebuah diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

“Bahkan, agar seseorang itu tidak dipindah dari jabatannya saat ini, juga ada tarifnya,” kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sofian menambahkan, praktik jual beli jabatan ini berimbas pula pada pelaksanaan program-program pemerintah.

Seseorang yang ‘habis-habisan’ mengeluarkan uang untuk satu jabatan tertentu diperkirakan berupaya agar uang tersebut kembali kepadanya.

“Caranya bagaimana? Ya dia ‘colong’ (korupsi) anggaran proyek dari satuan kerja yang dia pimpin,” ujar Sofian.

KASN juga menemukan pola unik ketika para ASN mencari uang untuk menutupi uang yang sudah ia keluarkan, yakni 1:3.

“Ibarat bangunan, semen satu, pasirnya tiga. Nah ini modalnya 1, uang proyek yang dikorupsi 3 kali lipatnya. Silakan hitung sendiri berapa kerugian negara akibat jual beli jabatan,” ujar Sofian.

Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformas Birokrasi terus digencarkan.

Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak luput dari agenda KASN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas