Ironis, Praktik Jual Beli Jabatan Nilainya Rp 36,7 Triliun
Temuan KASN tahun 2016, sejumlah jabatan mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dihargai dengan nilai yang fantastis.
Editor: Hendra Gunawan
“Buktinya sejauh ini sudah ada 11 laporan (jual beli jabatan) yang sudah kami laporkan ke KPK. Semoga ini bisa menjadi awal memerangi praktik ini,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa daerah yang terjadi jual beli jabatan, namun tidak rinci.
“Di Sulawesi banyak, di Lampung juga banyak. Data lengkapnya ada di kantor KASN, saya lupa mana saja itu,” ujar dia.
Saat ditanya daerah mana yang praktik jual beli jabatannya sedikit, Sofian menyebut beberapa daerah.
“Kabupaten Banyuwangi itu baik. Kabupaten Gunung Kidul juga relatif bersih. Pokoknya total itu 10 persen saja dari seluruh daerah di Indonesia yang bersih,” ujar Sofian.
Sofian juga menolak revisi Undang-Undang ASN. Menurutnya, apabila UU disetujui, revisi itu berpotensi menyuburkan jual-beli jabatan.
Pasalnya, kata dia, revisi ini membuka ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi.
Revisi UU juga akan membubarkan KASN.
Seperti diketahui, kasus terakhir jual beli jabatan yang diungkap KPK adalah Bupati Klaten Sri Hartini.
Ia ditangkap bersama tujuh orang pada Jumat (30/12/2016), dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Pada Agustus 2016 lalu, ia merombak sekitar 50 pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Klaten. (kompas.com)