Dua Staf Politikus Partai Demokrat Divonis 4 Tahun
Dua orang staf anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, yaitu Suhemi dan Noviyanti divonis masing-masing empat tahun oleh majelis hakim Pengadil
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang staf anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, yaitu Suhemi dan Noviyanti divonis masing-masing empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Suhaemi dan Noviyanti terbukti secara sah san meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp 50 miliar.
"Menjatuhkan Suhemi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan terhdap Novianti pidana penjara empat tahun 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua Suharyono.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Suhemi tidak mempunyai kewenangan apapun untuk penambahan DAK dan bersama-sama dengan I Putu Sudiartana menerima uang tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Suhemi 4,5 tahun dan kepada Noviyanti 5 tahun.
Keringanan hukuman antara lain karena keduanya menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, berperilaku sopan selama persidangan, bersikap koperatif dan mengakui perbuatannya.
Terkait putusan tersebut, Suhemi menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara Noviyanti san Jaksa Penuntut Umum mengatakan belum menentukan sikap.
Sebelumnya, keduanya didakwa turut serta dalam pemberian suap Rp 500 juta kepada Putu untuk menambah anggaran dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp 50 miliar.
Uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada Putu tersebut berasal dari beberapa pengusaha yakni Yogan Askan senilai Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Meski uang Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya, melainkan untuk Putu tetapi Suhemi yang juga sebagai kontraktor di Sumatera Barat berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.
Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi di berbagai tempat, awal Juli 2016. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura. Putu Sudiartana duduk di DPR RI dari Partai Demokrat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.