JK: Kasus Patrialis Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai Politik
Semua perbuatan yang dinilai telah melanggar hukum, kata Wapres, merupakan tanggung jawab pribadi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa penangkapan KPK terhadap Hakim MK yang sudah dilakukan kedua kalinya bukanlah sebuah kepentingan politik meskipun keduanya merupakan mantan pengurus partai politik.
Kedua orang yang dimaksud adalah Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, serta Hakim MK, Patrialis Akbar yang pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.
"Saya rasa ini tidak ada hubungannya. Kalau dilihat di KPK itu kan ada profesional, ada pejabat, ada pengusaha. Tidak berarti kalau dari partai itu pasti salah," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Semua perbuatan yang dinilai telah melanggar hukum, kata Wapres, merupakan tanggung jawab pribadi.
"Itu semua kan tergantung orangnya," katanya.
Baca: KY Prihatin dan Menyayangkan Hakim MK Ditangkap KPK
Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum di KPK terkait Patrialis Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Kita menghormati proses hukum KPK. Kita pantau, kita lihat prosesnya, harus fair," kata Politikus PAN Daeng Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Daeng mengatakan pihaknya akan memantau proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mengaku belum dapat berpendapat banyak karena harus berkoordinasi dengan DPP PAN.
Tetapi, Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Patrialis sudah melepaskan keanggotaan PAN saat menjabat Hakim MK.
"Kalau dia sudah di MK, tidak ada status keanggotan PAN," kata Daeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.