Arief Hidayat Tidak Akan Mundur Dari Jabatan Ketua MK
Arief mengatakan tidak ada alasan untuknya mundur karena semua hakim konstitusi tetap mendukung menduduki kursi ketua MK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis Akbar.
Arief mengatakan tidak ada alasan untuknya mundur karena semua hakim konstitusi tetap mendukung menduduki kursi ketua MK.
Menurutnya, perbuatan tercela hakim yang menerima uang suap adalah perbuatan hakim tersebut.
"Saya juga berkonsultasi dengan teman-teman hakim semuanya. Bagaimana ini? kita jalan terus," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Baca: Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar
Menurut dia, terpinting saat ini bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus memulihkan kepercayaankembali MK kepada masyarakat Indonesia tanpa harus ada yang mundur karena kita tidak memiliki kesalahan apa-apa," ucapnya.
Arief Hidayat mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu sudah mendapat pengawasan Dewan Etik.
Untuk itu, kata dia, perilaku hakim apakah korup atau tidak bergantung kepada hakim yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan itu. Tapi ternyata upaya-upaya itu masih ada," katanya.
Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
Untuk itu, agar peristiwa serupa tidak terulang perlu adanya penguatan dalam perekrutan hakim Mahkamah Kostitusi.
"Sekarang gimana kita? satu-satunya jalan, pesan saya dalam rekrutmen hakim yang penting adalah orang yang direkrut syarat kenegarawanan harus ada," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.