Arief Hidayat Tidak Akan Mundur Dari Jabatan Ketua MK
Arief mengatakan tidak ada alasan untuknya mundur karena semua hakim konstitusi tetap mendukung menduduki kursi ketua MK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Arief memang sebelumnya telah mendapat teguran lisan dari Dewan Etik terkait katabelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
Sejak saat itu, Arief mengataku semakin berhati-hati apabila ada orang meminta rekomendasi dari dia.
"Dewan Etik memberikan peringatan supaya hati-hati. Setelah itu saya sampai hati-hati," tukas Arif Hidayat.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.