Disayangkan Mantan Pejabat Kemenkeu Diduga Terkait ISIS
Semenjak pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu, Triyono tidak dapat dihubungi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menyayangkan adanya kabar mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga terlibat ISIS.
Bobby masih menunggu informasi resmi terkait status mantan pejabat tersebut.
"Iya , bila benar sangat disayang kan," kata Bobby melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2017).
Bobby mengatakan pada era Orde Baru terdapat penataran P4 serta Penelitian Khusus (Litsus) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga, PNS yang ikut dalam paham radikal dapat terdeteksi.
"Hendaknya walaupun litsus tidak lagi diterapkan, ke depan dalam proses rekrutment pejabat negara, perlu suatu format bela negara dengan penyesuaian agar jangan sampai hal ini terjadi," kata Politikus Golkar itu.
Pasalnya bila pejabat negara yang membelot, kata Bobby, jangan sampai ada informasi rahasia yang bisa dijadikan peta keadaan negara oleh teroris.
Sebelumnya diberitakan, salah satu WNI yang dideportasi dari Turki lantaran diduga terkait ISIS, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri sejak Agustus 2016.
Dalam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri Triyono sudah disampaikan sejak Februari 2016.
"Dengan alasan Ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," kata Nufransa, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Semenjak pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu, Triyono tidak dapat dihubungi.
Akhirnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS mulai Agustus 2016.
Dengan pemberhentian itu, Kemenkeu mengatakan bahwa segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan instansi dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya.