Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
"Suap dengan menukar putusan yang dikehendaki penyuap terhadap hakim konstitusi, memiliki daya rusak yang luar biasa,"
Editor: Adi Suhendi
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Pengawasn terhadap MK perlu ditingkatkan, tidak hanya melalui dewan etik.
Terbukti sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar sudah bolak-balik dilaporkan dan diperiksa Dewan Etik.
Namun, kasus koruspi masih saja terjadi.
"Dalam hal ini fungsi KY bisa kembali diperkuat. Ingat yang diawasi itu prilaku hakim, bukan independensi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan," terangnya.
Sistem seleksi hakim juga bisa diduga sebagai satu penyebab lembaga MK belum bersih dari prakit korupsi.
Direktur Riset SETARa Institut, Ismail Hasani mengatakan Patrialis Akbar adalah hakim MK yang ditunjuk langsung Presiden Susilo Bambang Yudoyono, tanpa melalui proses seleksi.
"Pak Patrialis memang pernah ikut seleksi, pertama tidak lolos yang kedua mengundurkan diri. Lalu oleh pak SBY dia seperti ditunjuk langsung," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.