Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pertimbangkan Jerat Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar

KPK akan mempertimbangkan menjerat perusahaan Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim MK, Patrialis Akbar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Pertimbangkan Jerat Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan mempertimbangkan menjerat perusahaan Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, Jumat (27/1/2017) karena tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 tahun 2016.

"Ada kemungkinan untuk menuntut perusahaan, ini sedang diteliti. Sangat terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi," kata Laode M Syarief.

Menurut Laode M Syarief, pidana terhadap perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Karena kalau tidak, dikhawatirkan tidak ada efek jera meski Basuki sudah dihukum.

"Contohnya, pembelinya sudah dipidana dan korporasinya masih ada. Lalu dia mengulangi lagi perbuatan yang kami kategorikan korupsi. Ini jadi perhatian kami, jngan sampai terjadi lagi," tambahnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Baca: Basuki Akui Beberapa Kali Temui Patrialis di Lapangan Golf

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas