KPK Pertimbangkan Jerat Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar
KPK akan mempertimbangkan menjerat perusahaan Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim MK, Patrialis Akbar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki.
Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.
Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.