MK Resmi Bebastugaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim Konstitusi
"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi dibebastugaskan dari segala kewajibannya di Mahkamah Konstitusi sejak, Jumat (27/1/2017).
Pembebasan tugas tersebut sehubungan penetapan Patrialis sebagai tersangka penerima suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis dibebastugaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014.
Baca: Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar
"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Selain itu, Mahkmah Konatitusi juga setuju usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat.
Majelis Kehormatan akan memutuskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Patrialis.
Lima nama yang telah ditunjuk adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.
Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).
Satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki.
Satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum yakni Bagir Manan yang pernah jadi ketua Mahkamah Agung.
Sementara yang dari tokoh masyarakat yakni As'ad Said Ali yang pernah menjabat sebagai wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Sekadar informasi, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Suap berasal dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015.
Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tersangka lain pada kasus tersebut adalah pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman beserta sekretarisnya Ng Fenny, kemudian Kamaludin.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.