Kontras Desak Usut Tuntas Kasus Pemerasan Bandar Narkoba Terkait Freddy Budiman
Akiong diduga penyandang dana Freddy Budiman untuk menjalankan bisnis narkobanya selama ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap kasus pemerasan terhadap bandar narkoba Chandra Halim alias Akiong dapat dilanjutkan.
Diketahui, Akiong diduga penyandang dana Freddy Budiman untuk menjalankan bisnis narkobanya selama ini.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengapresiasi, sudah adanya tindakan usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pemerasan mantan Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian.
Namun, sayangnya kejelasan kasus tersebut tak kunjung menemui titik cerah.
"Akhirnya apa yang saya sampaikan sudah difollow up mereka (Mabes Polri) soal Freddy Budiman. Tapi kami gak tahu perkembangannya sekarang bagaimana," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/1/2017).
Menurutnya, kasus semacam ini banyak terjadi di kalangan petinggi Polri, merujuk dengan masih banyaknya beredar narkotika di Indonesia.
Untuk itu Mabes Polri harus serius melakukan penindakan agar barang haram tersebut tak lagi beredar.
"Selama masih banyak narkoba itu artinya harus kerja keras. kenapa barang masih bisa masuk," kata Haris.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembaharuan basis data Mabes Polri tentang jenis narkotika juga harus terus dilakukan.
Sebab perkembangan barang tersebut cepat dan terus bertambah setiap waktunya.
"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat ditanya soal perkembangan kasus AKBP Kristian Siagian.
Boy menambahkan saat ini pamen tersebut masih nonjob.
Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Kristian Siagian.
Ia diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap.
Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.