Sosok Anggita Eka Putri, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar di Grand Indonesia
Mengenakan kemeja panjang garis-garis biru dan putih, Anggita tampak menenteng tas belanjaan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (25/1/2017) malam, di Grand Indonesia Mall Jakarta Pusat.
Saat itu Patrialis ditangkap bersama wanita bernama Anggita Eka Putri.
"(Patrialis Akbar ditangkap) Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta bersama seorang wanita," ucap Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK, kemarin.
Namun siapa sosok wanita dimaksud, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di tempat yang sama enggan membeberkan.
Alasannya, KPK mengungkap kasus terkait korupsi bukan yang lain.
Mengenakan kemeja panjang garis-garis biru dan putih, Anggita tampak menenteng tas belanjaan.
Dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Wajahnya terus tertunduk tak ingin disorot kamera wartawan.
Anggita Eka Putri diketahui berusia 24 tahun dan punya seorang anak.
Anggita turut dibawa ke kantor komisi antikorupsi seusai penangkapan pada Rabu, 25 Januari 2017 malam. Statusnya sebagai saksi.
Anggita keluar dari gedung KPK pada Jumat dinihari, 27 Januari 2017.
Sebelumnya petugas KPK menangkap mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena diduga menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar Sin$ 200 ribu.
Pemberian uang itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1.
Pasal itu dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun Hariman, yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.
Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti yang telah dikantongi.
Dalam opeasi tangkap tangan (OTT) itu diamankan 11 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sementara tujuh lainnya saksi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.