Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa OTT Patrialis Akbar, Ketua Depernas Ragu MK Sidangkan Judicial Review UU Peternakan

Sudah 8 bulan Depernas menunggu MK menyidangkan uji materi pasal 36 UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanpa OTT Patrialis Akbar, Ketua Depernas Ragu MK Sidangkan Judicial Review UU Peternakan
Tribunnews.com
Konferensi pers Depernas di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Peternak Nasional (Depernas) Teguh Boediyana bersyukur mendengar adanya kabar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) .

Pasalnya, ia tengah menanti putusan MK terkait pengajuan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak mengajukan untuk kedua kalinya pada 16 Oktober 2015.

"Kami sebenarnya lagi menunggu putusan MK karena selama ini belum ada putusan MK. Kebetulan ada OTT. Saya enggak tahu kalau enggak ada OTT, judicial review itu putusannya entah kapan," kata Teguh di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan seluruh proses pemeriksaan sudah dijalani hingga 12 Mei 2016, namun belum berakhir pada putusan MK hingga sekarang.

"Kenapa kami sampai terpaksa menunggu delapan bulan? Saya enggak tahu, kalau enggak ada OTT apa betul akan ada putusan segera dari MK karena katanya rilis di MK, Rabu depan (1/2/2017) akan disidangkan majelis hakim MK," papar Teguh.

"Untung ada OTT, kalau tidak mungkin baru tahun depan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Depernas menjelaskan pengajuan judicial review tersebut bertujuan untuk melindungi ternak rakyat terutama ternak hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, babi).

"Itu sangat sensitif terhadap penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itulah sebenarnya yang menjadi esensi adalah perlindungan pada ternak yang ada di Tanah Air," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas