Kasus Korupsi Masjid, Sylviana Murni Dicecar Soal Ini oleh Penyidik
Ada sejumlah pertanyaan yang hendak ditanyakan penyidik kepada Sylvi, di antaranya cerita awal usulan dan perencanaan proyek tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memeriksa Sylviana Murni di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Senin (301/1/2017) pagi.
Ia diperiksa penyidik sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.
Penyidik memerlukan keterangan Sylvi,-sapaan Sylviana, lantaran dirinya menjabat Walikota Jakpus (2010-2014) sewaktu proyek pembangunan masjid tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan yang hendak ditanyakan penyidik kepada Sylvi, di antaranya cerita awal usulan dan perencanaan proyek tersebut.
"Apakah itu soal usulan, rencana pembangunan, apakah itu soal mereka yang membangun. Tentu semuanya tergantung pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Martinus, dalam pemeriksaan ini, jawaban-jawaban yang disampaikan Sylvi akan dikembangkan oleh penyidik.
Keterangan Sylvi juga akan dikonfirmasi kepada saksi lainnya.
"Akan didapat info yang akan digali kepada orang lain. Dalam proses sidik, penyidik tidak hanya memeriksa Sylvi. Tapi, juga memeriksa orang-orang lainnya dalam rangka agar bisa mengetahui, apakah ada penyimpangan atau korupsi dalam pembangunan masjid ini," katanya.
Sylviana Murni yang kini menjadi Cagub DKI Jakarta nomor urut 2 pendamping Cagub Agus Harimurti Yudhoyono, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan perdana buat Sylviana Murni selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 diselidiki oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2016, sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat.
Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan pada saat Sylviana Murni masih menjabat Wali Kota Jakpus pada 2010-2014. Dana pembangunan masjid menggunakan Aggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan bertambah sebesar Rp5,6 miliar pada 2011.
Sudah 21 saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan. Di antaranya memintai keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakpus menggantikan Sylviana Murni.
Sejak dua pekan lalu, pihak Direktorat III Tipikor Bareskrim meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana penyalahgunaan dana dalam pembangunan masjid tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam proyek masjid tersebut, di antaranya terjadi perbedaan antara rencana spesifikasi barang dan realisasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara tersebut.
Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak. Saat itu, ia tengah mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas.