Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pergoki Patrialis Temui Kamaludin di Lapangan Golf Sebelum Ditangkap di Grand Indonesia

Sepanjang, Rabu (26/1/2017) pergerakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dimonitor penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Pergoki Patrialis Temui Kamaludin di Lapangan Golf Sebelum Ditangkap di Grand Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. 

"Setelah itu baru gerak ke kantor Basuki di Sunter dan menangkap PAK (Patrialis) di GI," ucapnya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menjadi tersangka penerima suap.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka atas perananya sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Baca: Begini Jawaban KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar Tanpa Barang Bukti Uang

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Berita Rekomendasi

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas