Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Asisten Pribadi Saipul Jamil

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi artis Saipul Jamil bernama Aminuddin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Asisten Pribadi Saipul Jamil
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil tengah berada dalam mobil tahanan Rutan Cipinang di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan tangan diborgol, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabulan Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (30/1/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi artis Saipul Jamil bernama Aminuddin. 

"Aminuddin hari ini diperiksa untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diungkapkan Febri, Aminuddin turut diperiksa karena diduga mengetahui pemberian suap Saipul Jamil dalam persidangan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Rurukkariman dan Kasman Sangaji. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa kali membuka percakapan telepon antara Saipul dan Aminuddin terkait penarikan sejumlah uang di rekening Saipul untuk pengurusan kasus pencabulan.

Saipul beberapa kali meminta Aminuddin untuk mengambil uang ratusan juta rupiah untuk diberikan kepada pihak yang diduga Panitera PN Jakut Rohadi dan kepada hakim. 

Berita Rekomendasi

‎Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. 

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.

Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman.

Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menjerat Saipul. Di mana, Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara, dan diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun.

Atas perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas