Stempel Kementerian dan Label Halal Organisasi Internasional Di Kantor Penyuap Patrialis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di empat lokasi terpisah terkait kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di empat lokasi terpisah terkait kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan empat lokasi yang digeledah yakni rumah Basuki di Pondok Indah, rumah Patrialis Akbar di Cipinang, ruang kerja Patrialis di Mahkamah Konstitusi, dan kantor Basuki di Jakarta Utara.
Hasil dari penggeledahan di sejumlah tersebut, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan.
"Kami dapatkan juga dokumen transaksi keuangan perusahaan dan bukti kepemilikan perusahaan," ucap Febri, Senin (30/1/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan dari pemeriksaan itu, penyidik juga menemukan 28 cap atau stampel yang bertuliskan nama kementerian yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, ada pula stampel dari Direktorat Jenderal Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Bahkan turut disita pula, label halal dari organisasi internasional beberapa negara pengekspor daging seperti Australiaan Halal food of Victoria, Queenslaan, Kanada dan Cina.
Atas temuan stampel itu, Febri mengaku KPK akan mempelajari seluruh stampel dan untuk apa keberadaannya di kantor Basuki.
"KPK akan mempelajari soal keberadaan stempel atau cap yang berasal dari negara atau organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging berhubungan dengan importasi daging," tegasnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menjadi tersangka penerima suap.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka atas perananya sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.