Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Firza Husein Ditangkap Polisi di Rumahnya

Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar ditangkap polisi Selasa (31/1/2017) siang di kediamannya.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in BREAKING NEWS: Firza Husein Ditangkap Polisi di Rumahnya
Repro/Kompas TV
Foto salah satu tersangka makar, Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar ditangkap polisi Selasa (31/1/2017) siang di kediamannya.

Penangkapan Firza ini dibenarkan Aldwin Rahardian, kuasa hukum Firza. Menurutnya, Firza ditangkap di rumahnya

Aldwin mengetahui informasi tersebut setelah dihubungi ibunda Firza.

"Belum jelas ini. Ibunya sih membenarkan. Memang ditangkap Polda dan dibawa ke Polda. Tapi belum jelas," kata Aldwin, ketika dihubungi, Selasa.

Aldwin menuturkan, ibunda Firza kemungkinan sedang dalam perjalanan dan hanya menyebut anaknya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Belum diketahui Firza ditangkap terkait kasus apa.

Aldwin mengatakan dua nomor ponsel Firza tak bisa dihubungi.

Berita Rekomendasi

"Saya belum tahu. Masih cari tahu, karena saya dampingi dia saat tersangka makar aja. Selanjutnya untuk kasus ini enggak tahu nih," ujar Aldwin.

Firza Husein yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar.

Ia ditangkap bersama 10 orang aktivis lainnya pada 2 Desember 2016.

Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.

Somasi Tommy

Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Cynthia Sutrisno, mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari Firza Husein dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy Soeharto.

Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab, pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husein, yang menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas