Kubu Ahok Keberatan Keterangan Pelapor
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini.
Dua saksi fakta yang turut memberikan keterangannya yakni Yuli Hardi, Lurah Kepulauan Panggang serta Nurkholis, petugas Pemprov DKI yang merekam pidato Ahok pada 27 September 2016.
Menanggapi keterangan dari saksi fakta, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna menilai, keberatan dari masyarakat Kepulauan Seribu saat pidato berlangsung.
Sirra menilai perkara ini kental akan nuansa politis.
Sementara itu, saksi lainnya merupakan saksi pelapor yang tidak hadir pada sidang sebelumnya. Mereka adalah, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Salah satu saksi pelapor asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Muhammad Asroi Saputra menyatakan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah ucapan Ahok yang dinilai telah menodai agama Islam dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Menanggapi hasil persidangan ketujuh kali ini, terdakwa Ahok yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan, sejumlah keberatan atas kesaksian dari saksi pelapor.
Di antaranya, keterangan Asroi Saputra yang mengatasnamakan semua umat muslim di dunia. Selain itu, keberatan lainnya juga terkait dengan laman BAP yang dinilai mencurigakan karena memiliki kesamaan secara spesifik antara saksi yang berbeda.
Sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian berjalan lancar dan tertib. Kedua massa dari kelompok pro dan kontra turut mengawal sidang ketujuh kasus dugaan penodaan agama.