Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mewaspadai Radikalisme Kaum Penyebar Berita Hoax

Sebagaimana narkoba juga, hoax kian hari semakin banyak peminatnya. Siapa mereka?

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mewaspadai Radikalisme Kaum Penyebar Berita Hoax
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) membentangkan poster yang berisi penolakan penyebaran berita bohong (hoax) daat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati-hati dan menyaring informasi yang tidak benar atau hoax. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh: MH Said Abdullah, Wakil ketua Banggar DPR RI

TRIBUNNERS - Seperti narkoba, hoax juga ada regulasinya dengan ancaman hukuman yang begitu berat bagi pelakunya. Tetapi sebagaimana narkoba juga, hoax kian hari semakin banyak peminatnya.

Pertanyaannya, mengapa banyak pihak yang merasa senang dengan perilaku yang menabrak kelaziman dan logika?

Apabila diamati, teknik penyajian data versi hoax pantas diduga diproduksi oleh individu maupun kelompok yang melek informasi dalam situasi terkini.

Seakan-akan hoax dari perspektif narasi atau opini beraroma niatan kurang baik dari penulisnya untuk mempengaruhi pembacannya.

Namun, pengaruh ini lebih berbau negatif-provokatif dengan harapan sebaran kebencian itu kian mendapat tambahan kebencian dari sekutunya dan mendapat pasokan kemarahan dari seterunya.

Di posisi inilah hoax diamini peminatnya untuk semakin menegaskan eksistenya sebagai ahlul fitnah yang berjemaah (berkelompok).

Berita Rekomendasi

Dari perspektif yuridis, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai medium untuk mengantarkan pesan (cyber crime).

Sementara dari sisi nonyuridis, hoax termasuk ke dalam rangkaian usaha untuk menenggelamkan empat pilar kebangsaan yang seharusnya dipekihara bersama oleh sesama warga bangsa, apapun suku, ras, keyakinan maupun jenis kelaminnya.

Hoax by Design

Ramainya hoax yang muncul selama ini, semakin memberi kesan bahwa ia hadir tidak dalam rangka by accident. Misalnya, ketika ada hoax bahwa markas front tertentu diserang oleh jamaah tertentu, memberi kesan bahwa front tertentu itu teraniaya, dizalimi.

Lalu datanglah dukungan baik dari sekutu maupun floating mass seolah-olah front itu dianiaya. Padahal, fakta yang sesungguhnya belum tentu seperti itu atau justru malah sebaliknya.

Selain by design, pelaku hoax dapat dipastikan anti-Pancasila. Sebab, Pancasila dari semua sila yang tersurat di dalamnya tidak mengajarkan urgensi hoax dalam realitas kehidupan warga bangsa.

Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Menkominfo berikut aparat yang berwenang mengamankan Undang-Undang Imformasi dan Transaksi Elektronik serta semua pihak perlu bekerja sama dalam mempersempit ruang gerak gerakan radikalisme kaum hoax yang telah menjadi bagian dari ahlul fitbah wal jamaah.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas