Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir Besok Terkait Dugaan Makar

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir Besok Terkait Dugaan Makar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017) besok.

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Baca: Kapolda Jabar Minta Rizieq Shihab Kooperatif Jika Dipanggil terkait Status Tersangka

Selain Rizieq, Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (31/1/2017).

Aparat kepolisian mengimbau agar mereka tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan besok.

Baca: Habib Rizieq, Munarman, dan Nasir Diperiksa Kasus Makar Karena Ikut Pertemuan Sri Bintang Cs

Namun, jika mereka tetap membawa massa polisi telah menyiapkan langkah pengamanan.

"Tentunya nanti akan kita siapkan sesuai SOP (standar operasional prosesur) yang berlaku," ucap dia.

BERITA TERKAIT

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016.

Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49.

Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas