Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Dibuka Lagi, Polda Metro Tunggu Bukti Baru dari Antasari

Iriawan tidak menyebut secara pasti kapan rencana Antasari mendatangi Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Skandal Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Dibuka Lagi, Polda Metro Tunggu Bukti Baru dari Antasari
TRIBUN JATENG
Rani Juliani, caddy golf yang oleh Antasari Azhar diklaim pernah menerornya. Rani disebut-sebut terlibat cinta segitiga dengan Antasari Azhar dan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu dibantah Antasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menunggu  kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Iriawan siap menindaklajuti bukti baru yang diberikan Antasari Azhar mengenai kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang telah menjeratnya ke dalam penjara.

Iriawan membuka pintu selebar-lebarnya agar Antasari mendatangi ruang kerjanya di Polda Metro Jaya guna membuka kembali kasus tersebut. "Boleh saja, bisa silahkan aja," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).

Iriawan mengatakan, ada rencana dari Antasari untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempertanyakan soal laporan yang diberikan Antasari soal bukti pesan singkat (SMS) gelap yang seakan dikirim dirinya kepada Nasrudin.

"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS," ucap Iriawan.

Iriawan tidak menyebut secara pasti kapan rencana Antasari mendatangi Polda Metro Jaya.

Iriawan yang menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya ketika kasus pembunuhan Nasrudin terjadi, mengatakan, kurangnya alat bukti yang diberikan Antasari kalau itu menyebabkan kasus yang menjeratnya tidak bisa dihentikan.

Berita Rekomendasi

Antasari pernah mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan pembunuhan Nasrudin.

"Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain," ucap Iriawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas