Surya Paloh Sebut Cegah Korupsi Jangan Hanya Bertumpu Terhadap Undang-Undang
"Tidak hanya bertumpu pada UU, bagaimana pembentukan moralitas itu bisa berkelanjutan,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi sorotan publik saat ini.
Apalagi Patrialis Tertangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat suap.
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh sedih mendengar berita tersebut.
Menurut Surya Paloh daripada bergantung terhadap revisi Undang-Undang seleksi hakim MK, sebaiknya seluruh pejabat negara memperbaiki moralnya terlebih dahulu.
"Tidak hanya bertumpu pada UU, bagaimana pembentukan moralitas itu bisa berkelanjutan," ujar Surya Paloh di kantor pusat DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Surya Paloh regulasi formal tidak bisa ditegakan jika para pejabat negara tidak memiliki niat untuk menjaga aturan.
Hal utama yang diingatkan Surya Paloh adalah menjaga semangat berkeadilan sesuai UU.
"Nggak ada artinya semua peraturan formal legalistik, yurisdiksi ketika itu tidak disertakan dengan semangatnya," papar Surya Paloh.
Bos Media Grup pun menyayangkan lembaga negara sekelas MK terjerat kasus hukum.
"Bagaimanapun institusi yang menjaga azas kepantasan, kepatutan, dan moralitas sekali lagi mendapatkan cobaan seperti ini, kita sedih sekali," ungkap Surya Paloh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.