Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas

Sejak era reformasi hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas
Istimewa
RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrasi Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak era reformasi hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan baik pusat maupun di daerah, bahkan terjadi juga di ruang legislatif dan yudikatif.

Ketua Komiite I DPD Ahmad Muqowam melihat penyusunan RUU Etika Penyelenggaraan Negara (EPN) diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara Negara dalam menata kelola pemerintahan.

Hal ini diungkapkan dalam RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrasi Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Taufik Effendi hal tersebut pernah akan diwujudkan saat dia menjabat menjadi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009, guna mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum pada saat itu.

"Instrumen hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM berpendapat bahwa inisiatif komite I DPD dalam menyusun RUU ini perlu didukung.

"Inisiatif DPD RI dalam menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara ini perlu didukung dan belum ada kata terlambat meskipun harusnya sudah sejak dulu," ujar Miftah.

Berita Rekomendasi

Baca: Ketua MUI dan Komisioner KPU Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ahok

Sedangkan menurut Dedy Supriyadi dari Bappenas etika dalam penyelenggara perlu untuk menciptakan pemerintah yang efektif efisien mencegah terjadinya peyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

Siapa itu penyelenggara Negara yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat lain yang tugas fungsi pokoknya terkait dengan penyelenggaraan Negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999.

"Dengan penegakan etika maka ujungnya adalah memiliki penyelenggara negara yang berintegritas tinggi," jelas Deddy.

Senator Aceh Fachrul Razi mengamini hal tersebut, dia menyatakan selama Negara ini merdeka belum mempunyai UU tentang Etika yang mengatur personalitas penyelenggara Negara.

"Ketika Presiden melaunching revolusi mental sebagai bentuk reformasi birokrasi hal ini perlu dibarengi dengan adanya UU Etika penyelenggara Negara dan Komite I berharap UU ini bisa menjadi prioritas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas