Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Temuan Stempel Kementerian di Kantor Penyuap Patrialis

"Brankas itu cuma disegel tapi tidak dibuka malam itu. Soalnya katanya yang tahu kunci brankas pak Basuki, " ujar Sarmidi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Temuan Stempel Kementerian di Kantor Penyuap Patrialis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman tiba digedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017). Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantai satu ruko berdinding marmer berwarna coklat muda tampak sepi. Di dinding depan meja resepsionis terpampang tulisan nama perusahaan yang berurutan dari atas ke bawah "CV Sumber Laut Perkasa, PT Cahaya Sakti Utama, dan yang paling bawah PT Cahaya Timur Utama.

Ruko yang berada di Kompleks Ruko Royal Sunter Blok F / 48, Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara tersebut merupakan kantor milik tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman.

Kantor itu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/1/2017) pagi hingga sore. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan 28 stempel dan beberapa dokumen. KPK lalu menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti.

"Dari penggeledahan, KPK menemukan 28 stempel. Ada stempel halal, Kementerian Perdagangan dan Pertanian," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tribun.

Pada penggeledahan hari Minggu, delapan anggota KPK didampingi oleh penjaga kantor Basuki Hariman, Junaedi dan kepala keamanan Ruko Royal Sunter, Sarmidi. KPK melakukan penggeledahan di lantai dua yang menjadi kantor Sumber Laut Perkasa.\

 Ketika dikonfirmasi mengenai perihal barang bukti serta kronologis penggeledahan tersebut, Junaedi, menolak untuk memberikan penjelasan. Dirinya berkilah tidak berada di lokasi saat penggeledahan.

"Tanyakan saja ke KPK, saya tidak tahu," ujar Junaedi seraya melarang Tribun masuk ke ruang kantor.

Berita Rekomendasi

Namun Sarmidi yang juga berada di lokasi saat terjadinya penggeledahan membenarkan bahwa tim KPK menemukan stempel dan sejumlah dokumen.

"Ada dokumen, bukti transfer bank dan stempel kayanya diambil KPK," ujar Sarmidi.

Sarmidi mengatakan bahwa stempel tersebut diletakkan di dalam dua kantong plastik hitam yang berada di lantai dua. Namun Sarmidi tidak bisa memastikan jenis stempel yang disita tersebut.

Menurut Sarmidi, tim KPK telah hadir sejak pukul 02.00 WIB. Tim dari KPK lalu meminta bantuan tim sekuriti untuk membuka kantor Cv Sumber Laut Perkasa.

Penggeledahan dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selain menyita barang stempel dan dokumen, KPK juga menyegel tiga brankas pada penggeledahan tersebut.

Namun Sarmidi tidak bisa menjelaskan isi brankas tersebut. Menurutnya KPK tidak bisa membuka karena tidak mengetahui kombinasi kunci brankas tersebut.

"Brankas itu cuma disegel tapi tidak dibuka malam itu. Soalnya katanya yang tahu kunci brankas pak Basuki, " ujar Sarmidi.

Untuk membuka brankas tersebut, KPK kembali melakukan penggeledahan di tempat yang sama pada Senin malam. "Kemarin malam KPK datang lagi. Mungkin mau buka brankas," ujar Sarmidi.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK membenarkan pihaknya datang untuk membuka tiga brankas yang berada di kantor Cv Sumber Laut Perkasa tersebut. Namun Febri enggan merinci isi brankas.

"Masih kami telusuri barang bukti itu. Nanti akan kami umumkan mengenai isi brankas tersebut," paparnya.
Basuki Hariman menyangkal temuan stempel kementerian di kantornya tersebut. "Stempel apa? Saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu," ujar Basuki.

Basuki Hariman diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk meloloskan pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemberian tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga yang diterima oleh Patrialis Akbar. Basuki ditangkap dengan sekretarisnya Ng Fenny, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas