Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tuduh Maruf Amin Berkomunikasi dengan SBY, Jaksa Penuntut Umum: Itu Kesimpulan Sepihak

"Berkali-kali saya bilang, di dalam pidana itu tidak ada istilah terafiliasi saksi. Di undang-undang juga ada."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahok Tuduh Maruf Amin Berkomunikasi dengan SBY, Jaksa Penuntut Umum: Itu Kesimpulan Sepihak
TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Kasus dugaan penistaan agama mengatakan tidak mengetahui mengenai telepon dari Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin yang dilontarkan kubu terdakwa Basuki T Purnama Alias Ahok.

Basuki mengatakan telepon tersebut agar SBY menerima kedatangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti-Sylviana Murni di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan agar MUI segera menerbitkan fatwa terkit penodaan agama.

"Dia (Ma'ruf) mengatakan tidak kok. Itu kan pertanyaan pengacara. Dia mengatakan tidak. Pengacara ingin membuktikan, iya silakan," kata Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono, usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017) malam.

Ali Mukartono enggan membahas lebih lanjut mengenai tudingan kubu Ahok bahwa Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Kata dia, itu adalah penilaian sepihak dari kubu Ahok.

"Wah itu kan kesimpulan sepihak, silakan saja. Nanti penilaian masing-masing itu," kata dia.

Baca: MUI: Warga Kepulauan Seribu Marah Saat Ahok Pidato dan Singgung Surat Al Maidah

Terkait tuduhan afiliasi politik Ma'ruf Amin yang dinilai Ahok mendukung Agus-Sylviana, Ali Mukartono menilainya tidak ada istilah afiliasi politik dalam pidana.

"Berkali-kali saya bilang, di dalam pidana itu tidak ada istilah terafiliasi saksi. Di undang-undang juga ada. Katakanlah benar, apakah kemudian itu kehilangan hak? tidak juga," tukas dia.

Baca: Ahok dan Pengacaranya Ancam Polisikan Ketua MUI, Yenny Wahid: Sebaiknya Batalkan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ahok mengatakan akan memperoses hukum Ma'ruf Amin karena menyangkal telah menerima telepon dari SBY. Ahok mengatakan banyak dari keterangan yang disampaikan Ma'ruf dalam persidangan tidak benar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas