Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman Dituntut Pencabutan Hak Politik 3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim agar mencabut hak politik Irman Gusman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman Dituntut Pencabutan Hak Politik 3 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menuntut hukuman pidana penjara dan denda, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman juga dituntut pencabutan hak politik.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim agar mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.

Kemungkinan bahwa publik saah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak politik yang nyata-nyata telah menghianati amanat yang pernah diberikan.

Menurut Jaksa kedudukan Irman sebagai anggota/ketua DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat sudah barang tentu memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk menghindarkan negara Indonesia dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang perah dijatuji hukuman akibat mellakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa Irman Gusman dapat dijatuji pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu," kata Jaksa Arif.

BERITA REKOMENDASI

Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas