Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman Dituntut Pencabutan Hak Politik 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim agar mencabut hak politik Irman Gusman
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menuntut hukuman pidana penjara dan denda, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman juga dituntut pencabutan hak politik.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim agar mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.
Kemungkinan bahwa publik saah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak politik yang nyata-nyata telah menghianati amanat yang pernah diberikan.
Menurut Jaksa kedudukan Irman sebagai anggota/ketua DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat sudah barang tentu memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk menghindarkan negara Indonesia dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang perah dijatuji hukuman akibat mellakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa Irman Gusman dapat dijatuji pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu," kata Jaksa Arif.
Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.