Menkominfo Sebut Penyadapan Diperbolehkan Asal Sesuai Undang-Undang
Rudiantara mengatakan penyadapan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan penyadapan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
“Penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca: Istana Bantah Tudingan SBY Soal Penyadapan Ilegal
Rudiantara menjelaskan, penyadapan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru.
“Begini, seperti BIN, KPK itu dalam Undang-undangnya jelas bahwa mereka salah satu tugasnya merekam, artinya diperbolehkan merekam,” ucap Rudiantara.
Baca: SBY: Kalau Polri, BIN atau Bais yang Menyadap Maka Itu Melanggar UU
Menurut Rudiantara, hal yang berkaitan dengan penyadapan di luar lembaga yang diperbolehkan menyadap sesuai UU itu harus didasari oleh suatu peristiwa atau berkaitan dengan kasus hukum.
“Di luar itu harus kasus hukum dulu, kalau kasus hukum boleh merekam. Jadi kalau ngerekam begini tanpa mengacu pada UU, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan itu tidak bisa. Jadi intinya itu,” ucap Rudiantara.
Namun, Rudiantara mengatakan dirinya belum mempelajari detil mengenai pernyataan soal penyadapan yang disampaikan oleh SBY.