Penetapan Status Tersangka oleh Polisi Mengada-ada, Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Rizieq Shihab hari ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat (Jabar), Kiagus Muhammad Choiri mengatakan, Panglima Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait dengan dugaan penistaan Pancasila oleh Polda Jabar.
Rizieq Shihab hari ini, Rabu (1/2/2017) akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Rizieq Shihab akan diperiksa bersama dengan Juru Bicara FPI, Munarman dan Ketua GNPF, Bachtiar Nasir. Ketiganya akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat pemanggilan terhadap ketiganya sudah dilayangkan.
"Mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB (besok)," ujar Argo Yuwono.
Polisi telah menyiapkan pengamanan sesuai standar operasional prosedur. Hal itu dilakukan, untuk mempersiapkan bila simpatisan ketiga tokoh melakukan aksi demo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, Sri Bintang Pamungkas diduga makar terkait suratnya yang ditujukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Tapi, tujuh orang ini tak ditahan. Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mengada-ada
Terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri menjelaskan, penetapan terhadap Rizieq sebagai tersangka terlalu mengada-ada. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana
"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," kata Choiri.