Jampidsus Akui Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik
"Teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsya, membenarkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar.
"Teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2017).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, menyampaikan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan oleh Pidsus Kejagung pada 26 Januari 2017.
"Iya. Jadi, benar Dahlan Iskan sudah tersangka, setelah surat perintah penyidikan khusus diterbitkan, 26 Januari lalu," ujar Rum.
Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung mengungkapkan, Dahlan Iskan diduga bersama-sama menyalahgunakan wewenang terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp32 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya ini. Ia juga mengaku belum ada panggilan pemeriksaan untuk Dahlan Iskan dengan status tersangka terkait kasus ini.
"Sampai saat ini belum ada panggilan sebagai tersangka. Mungkin saja Sprindik boleh dulu, dari situ baru ditetapkan tersangka," kata Pieter.
Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada 7-8 Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Tiga perusahaan plat merah itu urunan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui perusahaan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN.
Namun, mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian.
Dasep menggunakan mobil Toyota Alphard yang dimodifikasi dengan mesin listrik yang tidak layak dan tidak lolos sertifikasi Kementerian Perhubungan.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar.
Sebelum penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman, pada 25 Juni 2015.
Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan yang menggarap proyek mobil listrik. Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perusahaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi mengerjakan proyek tersebut.
Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.