Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Menteri Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Menteri Yasonna Laoly
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly.

Seharusnya Yasonna hadir diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (3/2/2017) hari ini, terkait kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"‎Saksi Pak Yasonna hari ini tidak hadir alasannya surat panggilan baru diterima. Sehingga kami akan jadwal ulang," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Mangkir Diperiksa KPK, Yasonna: Hari Ini Saya Ratas

Febri melanjutnya kapan waktu pasti panggilan kedua bagi Yasonna nanti akan diumumkan apabila sudah ada informasi dari penyidik.

Tterkait kasus ini, saksi lainnya yaitu  Anggota DPR Tamsil Linrung juga tidak hadir tanpa alasan.

Sementara saksi Setya Budi Atijanta, PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ‎tidak hadir karena sakit.

Terpisah di Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK kemarin sementara hari ini sudah memiliki agenda pertemuan penting.

BERITA REKOMENDASI

"‎Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Hari ini saya Ratas (rapat ternatas)," kata Yasonna.

Yasonna menduga pemeriksaannya untuk meminta keterangan terkait proses di Komisi II DPR RI mengenai proses anggaran dan alasan lain di balik kebijakan penerapan KTP elektronik.

Walau demikian, Yasonna mengaku sudah tidak banyak mengingat secara rinci mengenai KTP elektronik karena kejadiannya sudah lama.

"Saya kan dulu di Komisi II. Itu kan proses mungkin saja (pemeriksaan) proses penetapan kebijakan seperti apa mengapa harus apa namanya e-KTP," kata Yasonna.

Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎ Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas