MUI Minta Pihak Berwenangan Usut Dugaan Penyadapan Komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin
"Pengacara secara sudah pasti sudah mengatakan waktu jam berapa substansi apa itu artinya ada proses penyadapan, siapa yang menyadap?," kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, menilai oknum yang menyadap percakapan antara Ketua MUI, Ma'ruf Amin dan Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, telah melanggar hukum.
Adanya percakapan itu diungkap tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama di sidang kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Kami tak tahu itu. Kalau misalnya itu benar, ya silakan diusut oleh pihak berwenang karena merupakan pelanggaran hukum," ujar Zainut, kepada wartawan di Kantor MUI, Kamis (2/2/2017).
Meskipun sampai saat ini belum diketahui kebenaran percakapan itu, namun, menurut dia, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan.
"Saya tak tahu apakah itu sumbernya darimana. Bisa saja beliau sendiri yang menyadap kalau beliau sendiri yang menyadap pasti kena aturan Undang-Undang ITE. Yang punya kewenangan menyadap itu adalah kewenangan alat-alat negara yang diberikan kewenangan untuk itu, apakah intel, polisi, KPK," ujarnya.
Dia mengaku tak mengetahui mengenai apa percakapan itu. Namun, kata dia, secara gamblang penasihat hukum Ahok mengklaim mengantongi bukti percakapan.
Sehingga diduga ada penyadapan komunikasi antara keduanya.
"Iya komunikasi tentang apa, substansi tentang apa, kami tak tahu. Pengacara secara sudah pasti sudah mengatakan waktu jam berapa substansi apa itu artinya ada proses penyadapan, siapa yang menyadap? Itu kewenangan pihak berwenang," tambahnya.