Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Pihak Berwenangan Usut Dugaan Penyadapan Komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin

"Pengacara secara sudah pasti sudah mengatakan waktu jam berapa substansi apa itu artinya ada proses penyadapan, siapa yang menyadap?," kata dia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MUI Minta Pihak Berwenangan Usut Dugaan Penyadapan Komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid (kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah (tengah) dan Wakil Ketua Komisi Hukum Ikhsan Abdullah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penghinaan Ketua Umum MUI di persidangan Ahok di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dalam konferensi pers tersebut pihak MUI menyesalkan pernyataan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan meminta KY untuk menegakkan kode etik dalam pemeriksaan pengadilan dan MA untuk intesif pengawasan persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, menilai oknum yang menyadap percakapan antara Ketua MUI, Ma'ruf Amin dan Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, telah melanggar hukum.

Adanya percakapan itu diungkap tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama di sidang kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

"Kami tak tahu itu. Kalau misalnya itu benar, ya silakan diusut oleh pihak berwenang karena merupakan pelanggaran hukum," ujar Zainut, kepada wartawan di Kantor MUI, Kamis (2/2/2017).

Meskipun sampai saat ini belum diketahui kebenaran percakapan itu, namun, menurut dia, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan.

"Saya tak tahu apakah itu sumbernya darimana. Bisa saja beliau sendiri yang menyadap kalau beliau sendiri yang menyadap pasti kena aturan Undang-Undang ITE. Yang punya kewenangan menyadap itu adalah kewenangan alat-alat negara yang diberikan kewenangan untuk itu, apakah intel, polisi, KPK," ujarnya.

Dia mengaku tak mengetahui mengenai apa percakapan itu. Namun, kata dia, secara gamblang penasihat hukum Ahok mengklaim mengantongi bukti percakapan.

Berita Rekomendasi

Sehingga diduga ada penyadapan komunikasi antara keduanya.

"Iya komunikasi tentang apa, substansi tentang apa, kami tak tahu. Pengacara secara sudah pasti sudah mengatakan waktu jam berapa substansi apa itu artinya ada proses penyadapan, siapa yang menyadap? Itu kewenangan pihak berwenang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas