Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: Ketua MUI Punya Dasar Hukum Laporkan Kubu Ahok ke Bareskrim Polri

Bila itu benar adanya, maka kubu Ahok telah melakukan pelanggaran. sesuai putusan MK penyadapan boleh dilakukan oleh penyidik

zoom-in Pakar Hukum Pidana: Ketua MUI Punya Dasar Hukum Laporkan Kubu Ahok ke Bareskrim Polri
Repro/Kompas TV
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin saat menerima kunjungan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Lhaksmana serta Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dianggap memiliki dasar hukum untuk melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyadapan bahwa sadap menyadap merupakan kewenangan penyidik. Bila itu benar adanya, maka kubu Ahok telah melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan UU ITE dan UU telemomunikasi juga cukup alasan saksi Kiai Ma'ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim. Ahok dan kuasa hukum harus dapat diminta pertanggungjawaban karena perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi. Hukum pidana fokus pada prosedur bukan konten sadapan,"ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Jumat (3/2/2017).

Dasar terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku memiliki rekaman percakapan antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin juga dipertanyakan

"Penashat hukum Ahok tahu ada telepon SBY dan Ketua MUI dari mana. Kita kan tahu penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik," ujar Romli

Dia pun mempertanyakan, kenapa jaksa penuntut umum yang menyidangkan Ahok hanya biasa diam, tidak mengklarifikasi asal-usul informasi yang didapat.

"Yang aneh mustinya jaksa penuntut umum mempertanyakan asal-usul informasi tesebut dan melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum tersebut,"katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas