Politisi PDIP Ini Menilai Berlebihan Usulan Hak Angket Penyadapan Telepon SBY
"Rasanya terlalu berlebihan kalau Fraksi Partai Demokrat mengambil langkah dengan menggunakan Hak Angket," kata Risa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menolak hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diwacanakan Demokrat.
"Menurut kami permasalahan ini seharusnya dilakukan tidak dengan menggunakan hak angket ," kata Risa melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017) malam.
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, kasus dugaan penyadapan SBY sebaiknya dilakukan dengan mengggunakan langkah-langkah hukum.
"Rasanya terlalu berlebihan kalau Fraksi Partai Demokrat mengambil langkah dengan menggunakan Hak Angket," kata Risa.
Sementara anggota Fraksi PDIP lainnya Masinton Pasaribu memgatakan hak angket merupakan hak konstisional anggota DPR yang dijamin UUD 1945.
"Mengenai teknisnya di atur oleh UU MD3, nah usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3," kata Masinton.
Namun, Masinton mengingatkan hak angket harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Pasalnya, dampak hak angket menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat kalau usulan itu tidak dipenuhi.
"Usulan itu dapat dihambat sendiri di DPR. Kalau saya pribadi belum melihat urgensinya," kata Masinton.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
"Disisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkan, tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat. Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.