Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boni Hargens Usul SBY Bersaksi di Pengadilan untuk Buktikan Perangkat Komunikasinya Disadap

Boni Hargens menilai ada reaksi berlebihan SBY atas fakta persidangan Ahok. Termasuk desakannya agar Presiden Jokowi menanggapi isu penyadapan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Boni Hargens Usul SBY Bersaksi di Pengadilan untuk Buktikan Perangkat Komunikasinya Disadap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Boni Hargens menilai bagus permintaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

"Itu bagus untuk meluruskan kisah-kisah kecurigaan dan aura kepanikan SBY dalam isu sadap ini," ujar Boni Hargens kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2017).

Setidaknya kalau hadir dalam persidangan, menurut Boni Hargens, SBY bisa membantu peradilan dengan klarifikasi tentang isi pembicaraannya dengan Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amien.

"Sehingga ada klarifikasi apakah betul ada hubungan dengan perintah dikeluarknnya fatwa penistaan atau itu hanya gosip," kata Boni Hargens kepada Tribunnews.com.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah: Berlebihan Kalau Sampai Hadirkan SBY di Sidang Kasus Ahok

Boni Hargens menilai ada reaksi berlebihan SBY atas fakta persidangan Ahok. Termasuk desakannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu penyadapan.

"Kepanikan SBY justru memperkuat kecurigaan bahwa ada ikan busuk yang dibungkus rapih selama ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu kembali dia dorong, klarifikasi di pengadilan adalah alternatif yang baik ketimbang konferensi pers yang justru memperkeruh suasana.

Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menjelaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan di dalam persidangan.

Baca: Soal Keluhan Penyadapan Ponsel SBY, Demokrat: Presiden Adalah End-user Badan Intelijen

Mereka hanya membahas mengenai adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.

"Yang menarik adalah Pak SBY kalau enggak salah yang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Jadi istilah penyadapan itu tidak keluar dari penasihat hukum," kata dia.

Tommy menegaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak melakukan penyadapan. Tim penasihat hukum Ahok ingin majelis hakim menghadirkan Yudhoyono di persidangan untuk menjelaskan semuanya.

"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas