Hidayat Nur Wahid Dukung Pembentukan Pansus Penyadapan
Hidayat menuntut Ahok dan tim hukum untuk menyampaikan klarifikasi dan data yang dimilikinya. Ahok dan Tim Hukum harus mengungkapkan sumber bukti
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan.
"Saya mendukung kalau rekan-rekan dari DPR akan membuat Pansus tentang penyadapan," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Hidayat lalu menjelaskan lembaga yang diberi kewenangan melakukan penyadapan. Dua lembaga besar yakni BIN serta KPK dan institusi yang diberikan kewenangan menyadap.
"Informasi tentang penyadapan itu disampaikan informasi tentang percakapan antara Pak SBY dan Pak Ma'ruf disampaikan oleh pihak tim hukum Ahok dan Pak Ahok sendiri," kata Wakil Ketua MPR itu.
Hidayat menuntut Ahok dan tim hukum untuk menyampaikan klarifikasi dan data yang dimilikinya. Ahok dan Tim Hukum harus mengungkapkan sumber bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin.
"Kalau itu adalah penyadapan, itu tentu memunculkan suatu pertanyaan yang besar. Kalau dari pihak Ahok mengatakan tidak mengajukan Pak Ma'ruf Amin ke polisi atau ke ranah hukum, itu menurut saya mereka berada di posisi yang sulit sendiri," ujar Hidayat.
Hidayat meningatkan Ahok dan Tim Hukum memiliki konsekuensi bila mengajukan bukti percakapan untuk diproaea hukum. Ia menilai Ahok dan Tim Hukum dapat dijerat UU ITE karena data penyadapan yang dimiliki bukan berasal dari KPK maupun BIN.
"Bagaimana mereka punya sadapan itu? Tapi kalau mereka tidak benar, berarti mereka melakukan kebohongan poublik. Jadi kalau mereka mengatakan tidak akan mengajukan pak Ma'ruf Amin ke polisi ya untuk kepentingan mereka sendiri bukan untuk kepentingan Pak Ma'ruf Amin," kata Hidayat.