Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Majelis Hakim, Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta

Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma dan sebagainya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Hadapan Majelis Hakim, Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017). Siti Fadilah Supari menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari sesenggukan saat membacakan eksepsi pada persidangan dirinya pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma dan sebagainya.

Apalagi, kata dia, usianya kini 67 tahun.

"Sejak tiga minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioperasimata untuk menghindari kebutaan permanen," kata Siti Fadilah.

Baca: Surat Dakwaan Sebut Uang Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke DPP PAN

Baca: Mantan Menkes Siti Fadila Supari Segera Disidang

Siti Fadilah kemudian mengungkapkan terkait kondisi badannya yang tidak lagi prima karena menderita penyakit aksiatritis sehingga tidak bisa duduk dalam waktu yang lama.

Berita Rekomendasi

Menyangkut penyakit tersebut, Siti Fadilah mengatakan pada tahun 2008 telah menjalani operasi.

"Mohon dimaafkan kalau ada kata yang tidak berkenan juga tulisan saya yang tidak indah karena tulisan saya biasa menulis resep untuk pasien. Saya beranikan diri untuk tulis tangan karena di (Rumah Tahanan) Pondok Bambu tidak dibolehkan bawa laptop tidak disediakan fasilitas laptop," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2009-2014 itu.

Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah disebutkan menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia.

Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas