Di Hadapan Majelis Hakim, Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta
Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma dan sebagainya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari sesenggukan saat membacakan eksepsi pada persidangan dirinya pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Di depan majelis hakim, Siti Fadilah mengaku memiliki berbagai macam penyakit permanen, tekanan darah tinggi, jantung, glaukoma dan sebagainya.
Apalagi, kata dia, usianya kini 67 tahun.
"Sejak tiga minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioperasimata untuk menghindari kebutaan permanen," kata Siti Fadilah.
Baca: Surat Dakwaan Sebut Uang Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke DPP PAN
Baca: Mantan Menkes Siti Fadila Supari Segera Disidang
Siti Fadilah kemudian mengungkapkan terkait kondisi badannya yang tidak lagi prima karena menderita penyakit aksiatritis sehingga tidak bisa duduk dalam waktu yang lama.
Menyangkut penyakit tersebut, Siti Fadilah mengatakan pada tahun 2008 telah menjalani operasi.
"Mohon dimaafkan kalau ada kata yang tidak berkenan juga tulisan saya yang tidak indah karena tulisan saya biasa menulis resep untuk pasien. Saya beranikan diri untuk tulis tangan karena di (Rumah Tahanan) Pondok Bambu tidak dibolehkan bawa laptop tidak disediakan fasilitas laptop," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2009-2014 itu.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah disebutkan menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia.
Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.