E-KTP Palsu Bisa Dideteksi Dalam Dua Detik
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu bisa dideteksi dalam dua detik.
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu bisa dideteksi dalam dua detik.
Hal tersebut dinyatakannya sebelum mengikuti rapat koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Mengenakan seragam dinas, lelaki kelahiran Surakarta, 59 tahun lalu itu menjelaskan, pemerintah telah memiliki sistem yang dapat mendeteksi E-KTP palsu dalam waktu dua detik.
Alat pendeteksi E-KTP palsu tersebut, diakuinya sangat penting untuk mengungkap kejahatan administras, yaitu pemalsuan E-KTP.
"Kemarin kami juga pernah ditunjukkan oleh Polda Metro (Jaya), satu orang punya 69 E-KTP asli. Itu yang untuk membongkar ATM-ATM se-Indonesia. Itu sudah kita klarifikasi, bahwa dalam tempo dua detik sudah ketawan, dia menggunakan identitas nama orang lain, pasang foto," kata Tjahjo Kumolo.
Dalam menangkal kejahatan Pilkada 2017 menggunakan modus E-KTP palsu, Tjahjo Kumolo mengaku sudah bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dan seluruh KPUD, untuk menggunakan sistem tersebut.
Sehingga kejahatan pilkada tersebut bisa dicegah secara dini.
"Punya sepuluh E-KTP palsu, begitu masuk TPS sudah bisa dilihat dalam tempo dua detik, bisa ketawan dia palsu atau tidak, ada servernya khusus. Sudah kerja sama antara KPUD dengan dukcapil setempat," tutur Tjahjo Kumolo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.