KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Suap Proyek Jalan PUPR Bertambah
KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ) dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan kemungkinan Yudi dan Musa bukanlah tersangka terakhir.
Baca: KPK Umumkan Dua Anggota DPR Aktif Tersangka Suap Proyek Jalan
Melainkan akan ada tersangka lain, baik dari unsur anggota DPR maupun dari pihak Kementerian PUPR.
"Kami sudah sampaikan ada dua tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan ini bukan tersangka terakhir," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/2/2017) di Gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut disingguh apakah penyidik KPK akan memeriksa anggota DPRD Bekasi, Kurniawan yang menjadi perantara uang suap dari Sok Kok Seng ke Yudi Widiana Adi (YWA), Febri menjawab hal itu akan didalami.
Febri pun mengamini ada sejumlah nama dari fakta persidangan tersangka lainnya yang akan didalami penyidik, termasuk Bupati Halmahera Timur yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari tersangka Amran.
"Kalau memang cukup bukti, kami akan kembangkan perkara ini ke sejumlah nama itu. Termasuk dari pihak kementerian PUPR yang masih satu orang yang jadi tersangka," tambah Febri.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.