Fahri Hamzah Bilang Napi Pelesiran karena Lapas Tak Layak Huni
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, narapidana kasus korupsi bisa pelesiran ke luar karena lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia tidak layak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, narapidana kasus korupsi bisa pelesiran ke luar karena lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia saat ini tidak layak.
"Kalau menurut saya sih lapasnya enggak layak. Selama lapas enggak layak, selama itu pula orang akan mencari hal lain untuk hidup lebih layak," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
"Ciptakan lapas yang layak dan baik, di situ orang akan menjadi baik," kata dia.
Ia juga menyoroti lapas yang menjadi tempat transaksi narkoba. Tak hanya itu, beberapa napi di sana akhirnya juga terlibat dalam bisnis narkoba.
Baca: Buntut Napi Plesiran, Tujuh Sipir Lapas Sukamiskin Diperiksa
Baca: Diduga Plesiran, Yasonna Ungkap Telah Kirim Anggoro ke Gunung Sindur
Baca: Napi Kasus Korupsi Plesiran, Mantan Bupati Bogor Sewa Rumah, Anggoro ke Apartemen
Bahkan, saat keluar dari lapas, para napi kemudian punya kemampuan yang lebih ahli sebagai pengedar.
Karena itu, ia mengimbau agar pemerintah menyediakan lapas yang layak dan baik secara sistem.
Dengan demikian, napi yang masuk ke lapas bisa terehabilitasi.
"Kalau sistem baik, hasilnya orang akan baik. Kalau sistem rusak, orang baik jadi rusak. Kalau soal petugas lapas yang dibayar, sekali lagi itu masalah moral. Namun, ini karena memang sistem tidak layak, orang cari pengalihan lain," ujar Fahri.
Pelesiran napi kasus korupsi dari lapas marak dibicarakan setelah diungkap oleh majalah Tempo.
Dalam laporan investigasinya, Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.