Fahri Hamzah Bilang Napi Pelesiran karena Lapas Tak Layak Huni
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, narapidana kasus korupsi bisa pelesiran ke luar karena lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia tidak layak.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan, akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Dua terpidana korupsi lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.
Meski demikian, Yasonna menilai, sulit membuka kasus ini secara terang benderang.
"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau mengaku. Namun, lihat saja nanti," ujar Yasonna.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim