Lagi, Menteri Yasonna Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu, Yasonna juga tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum diperiksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyayangkan ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly pada panggilan kedua hari ini, Rabu (8/2/2017) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Padahal panggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Yasonna selaku saksi dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, Akom Diperiksa 4 Jam, Menkumham Yasonna Minta Reschedule
Pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu, Yasonna juga tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
"Pak Yasonna hari ini tidak hadir. Ini panggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Kami sangat menyayangkan, penyidik sudah dihubungi soal ketidakhadiran ini karena yang bersangkutan berada di luar Jakarta," ungkap Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan rencananya apabila hadir diperiksa maka penyidik akan menanyakan atau mengkonfirmasi soal aliran dana ke Yasonna.
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Menteri Yasonna Laoly
Menurut Febri, ketidakhadiran Yasonna untuk diperiksa KPK membuat Yasonna kehilangan kesempatan untuk menjelaskan soal proyek e-KTP saat dirinya masih menjabat sebagai komisi II anggota DPR RI.
"Ketidakhadiran yang bersangkutan sampai dua kali tentu membuat dia kehilangan kesempatan untuk bisa menjelaskan fakta dan informasi menurut kapasitasnya selaku saksi," terang Febri.
Febri menambahkan pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan kembali melayangkan panggilan ketiga bagi Yasonna atau tidak.
Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya. Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.
Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.