Ini Kesulitan Polisi Cari Bukti SMS Gelap yang Dilaporkan Antasari
Polisi kesulitan mengumpulkan bukti "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang dilaporkan Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengaku kesulitan mengumpulkan bukti "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang dilaporkan Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut provider dari nomor yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam menggali rekaman dan riwayat SMS yang dilaporkan itu.
"Kesulitan yang ada provider itu kan terbatas sistemnya di situ. Kami masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider, kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Baca: Antasari Akan Diperikasa Polisi Pekan Depan Terkait SMS Ancaman Kepada Nasrudin
Baca: Polisi Akan Beberkan Perkembangan Kasus SMS Misterius Antasari Azhar
Argo mengatakan, ketika laporan pada 2011 silam, pihak Antasari hanya menyerahkan sebundel foto copy percakapan dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai alat bukti.
Minimnya bukti ini diakui polisi menyulitkan mengungkap laporan Antasari Azhar.
"Yang penting bahwa nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan yang telah menyita HP-nya bapak Antasari di persidangan itu, kami akan berupaya koordinasi," ujar Argo.
Pada 25 Agustus 2011, kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati, melaporkan "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang diterima sekitar Februari 2011 ke Bareskrim Polri.
Masayu beberapa waktu lalu telah diminta memberikan keterangan oleh penyidik Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim.
Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011.
Perkara yang dilaporkan adalah "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" sekitar bulan Februari 2011 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.
Adapun terlapor dalam laporan polisi tersebut tertulis "dalam lidik" atau masih dalam penyelidikan.