Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kesulitan Polisi Cari Bukti SMS Gelap yang Dilaporkan Antasari

Polisi kesulitan mengumpulkan bukti "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang dilaporkan Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kesulitan Polisi Cari Bukti SMS Gelap yang Dilaporkan Antasari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim pada 15 Agustus 2011.

Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.

Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada 11 Februari 2010.

Antasari baru saja bebas dari penjara setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Dia divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Segala upaya bandingnya gagal.

Namun Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dia dinyatakan bebas.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan.

Ada hal-hal dalam perkara itu yang dirasanya belum tuntas, yakni otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporan mengenai SMS ancaman itu.

Pengusutan siapa yang sebenarnya yang mengirim SMS ke ponsel Nasrudin itu disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas